PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA mempunyai wewenang:
- menyetujui
PRES IDEN
- menyetujui usulan perubahan Statuta UIII;
- menetapkan kebijakan umum;
- mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;
- mengawasi pengelolaan UIII;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA;
- membentuk dewan penasehat;
- membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal;
- membentuk Komite Audit; dan
- melakukan pengembangan aset dan kekayaan UIII serta menjaga kesehatan keuangan. (21 Dalam hal MWA tidak dapat menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai dewan penasehat dan Komite
Audit diatur dengan Peraturan MWA.
