PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organ UIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
menjalankan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Rapat koordinasi antarorgan UIII dilakukan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang
diselenggarakan oleh organ UIII dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja
antarorgan UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kedua Majelis Wali Amanah
