PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 9
(1) Busana UIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) terdiri atas:
- busana akademik; dan
- busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikenakan oleh pimpinan UIII, profesor,
anggota SA, dan wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat terdiri atas toga, kalung jabatan, dan
samir.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa jaket berwarna dan di bagian dada kiri terdapat lambang.
