PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang, himne, bendera, dan busana UIII diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesatu Pendidikan
Paragraf 1 Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Pasal 1 1
(1) UIII menyelenggarakan pendidikan akademik.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan regional, tantangan global, dan paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
