PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 60
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akuntabilitas publik UIII terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas publik harus diwujudkan paling
sedikit dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertan ggun gj awabkan ;
- men5rusun laporan keuangan UIII tepat waktu, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Laporan keuangan tahunan UIII diaudit oleh
akuntan publik.
(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UIII.
(5) Laporan...
(5) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diumumkan kepada publik.
(6) Administrasi dan pengurusan audit merupakan
tanggung jawab Rektor.
KODE ETIK
