PENDIRIAN UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas
Islam Internasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
UIII.
(2) UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar
internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam
terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Agama.
(3) UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum.
www.peraturan.go.id
2016, No.126
(4) Pembinaan UIII dilakukan secara teknis akademis oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan Tinggi.
(5) Dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
dalam diplomasi luar negeri difasilitasi oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri.
Pasal 2
(1) UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program
magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UIII
dapat menyelenggarakan program magister dan doktor
bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains
dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Pendanaan penyelenggaraan UIII bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan penyelenggaraan UIII sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan
pengelolaan UIII diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama
dan Peraturan Menteri lain/Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Kementerian yang terkait sesuai dengan kewenangannya.
www.peraturan.go.id
2016, No.126 -4-
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Islam telah tumbuh dan berkembang menjadi
agama yang dipeluk sebagian besar penduduk Indonesia,
mempunyai karakter yang plural, terbuka, dan toleran,
memengaruhi dan memberikan inspirasi bagi proses
konsolidasi bangsa dan demokrasi, serta menjadi basis
budaya dan peradaban di Indonesia;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pengakuan
masyarakat akademik internasional atas Islam di
Indonesia dan menempatkannya sebagai salah satu
unsur penting peradaban dunia, perlu menjadikan Islam
di Indonesia sebagai pusat penelitian dan pengembangan,
alternatif pemecahan masalah kemanusiaan, mozaik
budaya dan peradaban dunia, serta inspirasi bagi
terciptanya tata dunia baru yang damai, ramah,
demoktratis, dan berkeadilan;
- bahwa Indonesia perlu menjadi salah satu pusat
peradaban Islam di dunia dan mengenalkannya kepada
dunia internasional melalui jalur dan jenjang pendidikan
tinggi yang memenuhi standar internasional;
www.peraturan.go.id
2016, No.126 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang
Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi
Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5699);
