PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan
pengelolaan UIII diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama
dan Peraturan Menteri lain/Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Kementerian yang terkait sesuai dengan kewenangannya.
www.peraturan.go.id
2016, No.126 -4-
