PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 3
(1) Pendanaan penyelenggaraan UIII bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan penyelenggaraan UIII sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum.
