PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 2
(1) UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program
magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UIII
dapat menyelenggarakan program magister dan doktor
bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains
dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
