BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disebut PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
Pendanaan . . .
Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
Pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- selain anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 3
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan dalam bentuk:
bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau
bentuk . . .
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.
(2) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang
dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 20% (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan.
(3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 5
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum digunakan untuk mendanai:
- biaya operasional;
- biaya dosen;
- biaya tenaga kependidikan;
- biaya investasi; dan
- biaya pengembangan.
Pasal 6
(1) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a digunakan untuk:
- penyelenggaraan . . .
- penyelenggaraan pendidikan;
- penyelenggaraan penelitian;
- penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat; dan
- pengelolaan manajemen.
(2) Biaya dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b merupakan bantuan biaya untuk dosen nonPNS yang digunakan untuk:
- gaji dan tunjangan;
- tunjangan jabatan akademik;
- tunjangan profesi;
- tunjangan kehormatan;
- uang makan; dan/atau
- honorarium sesuai dengan penugasan dari pemimpin PTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf c merupakan bantuan biaya untuk tenaga kependidikan nonPNS pada PTN Badan Hukum yang digunakan untuk:
- gaji dan tunjangan;
- uang makan; dan/atau
- tunjangan kinerja.
(4) Biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf d merupakan bantuan biaya yang digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi:
gedung dan bangunan;
jalan dan jembatan;
irigasi dan jaringan;
peralatan dan mesin;
aset tetap lainnya;
aset . . .
- aset tidak berwujud; dan/atau
- aset lainnya.
(5) Biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf d tidak dapat digunakan untuk pengadaan aset berupa tanah.
(6) Biaya pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf e merupakan bantuan biaya yang
digunakan untuk:
- pengembangan program penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
- pengembangan keilmuan/keahlian dosen dan tenaga kependidikan;
- pengembangan lainnya yang disebutkan dalam rencana strategis PTN Badan Hukum; dan/atau
- pengembangan yang merupakan penugasan dari Pemerintah.
Pasal 7
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa pinjaman yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum
ditetapkan oleh Menteri secara periodik dengan mempertimbangkan:
- capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- jenis program studi; dan
- indeks kemahalan wilayah.
(2) Besaran . . .
(2) Besaran biaya operasional PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan berdasarkan:
- perhitungan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum;
- penerimaan PTN Badan Hukum; dan
- efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar
satuan biaya operasional PTN Badan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya
pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam menetapkan tarif biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri.
(3) Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi:
- mahasiswa;
- orang tua mahasiswa; atau
- pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Pasal 10
Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dana dan/atau bantuan barang kepada PTN Badan Hukum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 . . .
Pasal 11
(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari
selain anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bersumber dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi;
- usaha PTN Badan Hukum;
- kerja sama tridharma Perguruan Tinggi;
- pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- pinjaman.
(2) Usaha PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d merupakan layanan penunjang tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Sumber Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dapat berupa:
hibah;
wakaf;
zakat;
persembahan kasih;
kolekte . . .
- kolekte;
- dana punia;
- sumbangan individu dan/atau perusahaan;
- dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai kekayaan PTN Badan Hukum.
Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada PTN Badan Hukum untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat digunakan untuk:
- biaya dosen yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan; dan
- biaya tenaga kependidikan yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan.
Pasal 15
(1) PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah
dari mahasiswa.
(2) PTN . . .
(2) PTN Badan Hukum dapat memberikan:
- bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi;
- beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi;
- bantuan biaya kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler; dan/atau
- bantuan layanan kesehatan dan sosial.
Pasal 16
(1) PTN Badan Hukum menyampaikan usulan alokasi
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada Menteri sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- target kinerja;
- kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya investasi, dan biaya pengembangan; dan
- perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum.
(3) Menteri bersama PTN Badan Hukum membahas
usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang akan diberikan kepada PTN Badan Hukum.
(4) Berdasarkan . . .
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui besaran usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum untuk diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Pengajuan besaran usulan alokasi Bantuan
Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 17
(1) PTN Badan Hukum menyusun rencana kerja dan
anggaran dengan memuat besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan alokasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber pendanaan lainnya.
(2) Rencana kerja dan anggaran PTN Badan Hukum
sebagaimana ayat (1) ditetapkan majelis wali amanat setelah pengesahan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen
pendukung lainnya digunakan untuk menyusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan
rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya ditetapkan oleh PTN Badan Hukum.
Pasal 18 . . .
Pasal 18
(1) Pemberian Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum
kepada PTN Badan Hukum didasarkan pada besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan kontrak kinerja yang telah ditetapkan.
(2) PTN Badan Hukum menggunakan Bantuan
Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemberian Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 19
(1) Semua aset yang diperoleh PTN Badan Hukum harus
dicatat dalam daftar inventaris barang PTN Badan Hukum.
(2) Aset negara yang dipisahkan dikelola PTN Badan
Hukum secara tertib dan akuntabel sesuai dengan prinsip pengelolaan aset yang sehat.
(3) Aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan
PTN Badan Hukum yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditatausahakan dalam daftar barang milik negara oleh Menteri.
(6) Hasil . . .
(6) Hasil pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan sumber pendapatan PTN Badan Hukum.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan PTN Badan Hukum.
Pasal 20
(1) Pemimpin PTN Badan Hukum menyusun laporan
kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara
sistematis, akurat, dan akuntabel.
(3) Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas:
- laporan posisi keuangan (neraca);
- laporan aktivitas;
- laporan arus kas; dan
- catatan atas laporan keuangan.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5438) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5438) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa bentuk dan mekanisme pendanaan perguruan tinggi negeri badan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tidak sesuai dengan pelaksanaan otonom Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang memerlukan fleksibilitas dan akuntabilitas pendanaan dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu
. . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
