PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015
,
ttd.
