PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 9
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya
pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam menetapkan tarif biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri.
(3) Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi:
- mahasiswa;
- orang tua mahasiswa; atau
- pihak lain yang membiayai mahasiswa.
