PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 8
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) Standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum
ditetapkan oleh Menteri secara periodik dengan mempertimbangkan:
- capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- jenis program studi; dan
- indeks kemahalan wilayah.
(2) Besaran . . .
(2) Besaran biaya operasional PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan berdasarkan:
- perhitungan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum;
- penerimaan PTN Badan Hukum; dan
- efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar
satuan biaya operasional PTN Badan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri.
