PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 15
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah
dari mahasiswa.
(2) PTN . . .
(2) PTN Badan Hukum dapat memberikan:
- bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi;
- beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi;
- bantuan biaya kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler; dan/atau
- bantuan layanan kesehatan dan sosial.
