Pasal 16
BAB 3 — MEKANISME PENDANAAN
(1) PTN Badan Hukum menyampaikan usulan alokasi
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada Menteri sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- target kinerja;
- kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya investasi, dan biaya pengembangan; dan
- perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum.
(3) Menteri bersama PTN Badan Hukum membahas
usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang akan diberikan kepada PTN Badan Hukum.
(4) Berdasarkan . . .
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui besaran usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum untuk diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Pengajuan besaran usulan alokasi Bantuan
Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
