Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME PENDANAAN
(1) PTN Badan Hukum menyusun rencana kerja dan
anggaran dengan memuat besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan alokasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber pendanaan lainnya.
(2) Rencana kerja dan anggaran PTN Badan Hukum
sebagaimana ayat (1) ditetapkan majelis wali amanat setelah pengesahan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen
pendukung lainnya digunakan untuk menyusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan
rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya ditetapkan oleh PTN Badan Hukum.
