PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 18
BAB 3 — MEKANISME PENDANAAN
(1) Pemberian Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum
kepada PTN Badan Hukum didasarkan pada besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan kontrak kinerja yang telah ditetapkan.
(2) PTN Badan Hukum menggunakan Bantuan
Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemberian Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
