Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PENDANAAN
(1) Semua aset yang diperoleh PTN Badan Hukum harus
dicatat dalam daftar inventaris barang PTN Badan Hukum.
(2) Aset negara yang dipisahkan dikelola PTN Badan
Hukum secara tertib dan akuntabel sesuai dengan prinsip pengelolaan aset yang sehat.
(3) Aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan
PTN Badan Hukum yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditatausahakan dalam daftar barang milik negara oleh Menteri.
(6) Hasil . . .
(6) Hasil pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan sumber pendapatan PTN Badan Hukum.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan PTN Badan Hukum.
