PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 14
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat digunakan untuk:
- biaya dosen yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan; dan
- biaya tenaga kependidikan yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan.
