PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 13
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada PTN Badan Hukum untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
