PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 12
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dapat berupa:
hibah;
wakaf;
zakat;
persembahan kasih;
kolekte . . .
- kolekte;
- dana punia;
- sumbangan individu dan/atau perusahaan;
- dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai kekayaan PTN Badan Hukum.
