PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 11
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari
selain anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bersumber dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi;
- usaha PTN Badan Hukum;
- kerja sama tridharma Perguruan Tinggi;
- pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- pinjaman.
(2) Usaha PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d merupakan layanan penunjang tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Sumber Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
