Pasal 6
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a digunakan untuk:
- penyelenggaraan . . .
- penyelenggaraan pendidikan;
- penyelenggaraan penelitian;
- penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat; dan
- pengelolaan manajemen.
(2) Biaya dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b merupakan bantuan biaya untuk dosen nonPNS yang digunakan untuk:
- gaji dan tunjangan;
- tunjangan jabatan akademik;
- tunjangan profesi;
- tunjangan kehormatan;
- uang makan; dan/atau
- honorarium sesuai dengan penugasan dari pemimpin PTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf c merupakan bantuan biaya untuk tenaga kependidikan nonPNS pada PTN Badan Hukum yang digunakan untuk:
- gaji dan tunjangan;
- uang makan; dan/atau
- tunjangan kinerja.
(4) Biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf d merupakan bantuan biaya yang digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi:
gedung dan bangunan;
jalan dan jembatan;
irigasi dan jaringan;
peralatan dan mesin;
aset tetap lainnya;
aset . . .
- aset tidak berwujud; dan/atau
- aset lainnya.
(5) Biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf d tidak dapat digunakan untuk pengadaan aset berupa tanah.
(6) Biaya pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf e merupakan bantuan biaya yang
digunakan untuk:
- pengembangan program penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
- pengembangan keilmuan/keahlian dosen dan tenaga kependidikan;
- pengembangan lainnya yang disebutkan dalam rencana strategis PTN Badan Hukum; dan/atau
- pengembangan yang merupakan penugasan dari Pemerintah.
