PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 5
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum digunakan untuk mendanai:
- biaya operasional;
- biaya dosen;
- biaya tenaga kependidikan;
- biaya investasi; dan
- biaya pengembangan.
