PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 4
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.
(2) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang
dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 20% (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan.
(3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
