PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 3
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan dalam bentuk:
bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau
bentuk . . .
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
