BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.
Subsidi yang selanjutnya disebut Bantuan Operasional PTN Badan Hukum adalah bantuan Pemerintah untuk biaya operasional, biaya Dosen dan tenaga kependidikan.
Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Pengaturan tentang bentuk dan mekanisme Pendanaan PTN Badan Hukum bertujuan agar PTN Badan Hukum mampu menyelenggarakan Pendidikan Tinggi yang bermutu tinggi dan terjangkau oleh masyarakat.
BAB II . . .
Pasal 3
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi pada PTN Badan Hukum yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dialokasikan dari anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendanaan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum juga dapat bersumber dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha PTN Badan Hukum;
- kerja sama Tridharma;
- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi; dan/atau;
- sumber lain yang sah.
(3) Sumber pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom.
(4) Pendapatan PTN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan
dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 20% (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan.
(6) Selain . . .
(6) Selain Pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) PTN Badan Hukum dapat menerima pendanaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 4
(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang disediakan dari
anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional PTN Badan Hukum yang dialokasikan pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Selain Bantuan Operasional PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan Pendanaan PTN Badan Hukum dalam bentuk lain berupa pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal negara untuk investasi dan pengembangan PTN Badan Hukum.
(3) Pemberian pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan
modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Bantuan operasional PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) diberikan berdasarkan perhitungan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi PTN Badan Hukum;
penerimaan PTN Badan Hukum; dan
efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri dalam menetapkan standar satuan biaya
operasional Pendidikan Tinggi mempertimbangkan:
- capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- jenis program studi; dan
- indeks kemahalan wilayah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penetapan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya
pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan Menteri.
(2) Dalam menetapkan tarif biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri.
(3) Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi:
- mahasiswa;
- orang tua mahasiswa; atau
- pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Pasal 7
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan
kepada PTN Badan Hukum.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa bantuan dana maupun bantuan barang.
(3) Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Masyarakat dapat memberikan bantuan kepada PTN
Badan Hukum.
(2) Bentuk . . .
(2) Bentuk bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
hibah;
wakaf;
zakat;
persembahan kasih;
kolekte;
dana punia;
sumbangan individu dan/atau perusahaan;
dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bantuan yang diperoleh dari masyarakat
dimasukkan dalam kekayaan PTN Badan Hukum.
Pasal 9
(1) PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah
dari mahasiswa.
(2) PTN Badan Hukum dapat memberikan:
bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi; dan/atau
beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi.
Pasal 10
(1) PTN Badan Hukum dapat memperoleh dana dari
kegiatan usaha dengan mendirikan dan/atau memiliki badan usaha, pengelolaan dana abadi, dan pengelolaan hak kekayaan negara yang hak pengelolaannya diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan . . .
(2) Kegiatan badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan layanan penunjang Tridharma Perguruan Tinggi.
Pasal 11
(1) PTN Badan Hukum menyampaikan usulan alokasi
dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum kepada Menteri sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN
Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
target kinerja;
kebutuhan biaya operasional Tridharma Perguruan Tinggi di luar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil pada PTN Badan Hukum; dan
perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum.
(3) Menteri bersama PTN Badan Hukum membahas
usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum yang akan diberikan kepada PTN Badan Hukum.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui besaran usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum untuk diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Pengajuan. . .
(5) Pengajuan besaran usulan alokasi dana Bantuan
Operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 12
(1) PTN Badan Hukum menyusun rencana kerja dan
anggaran dengan memuat besaran Bantuan Operasional PTN Badan Hukum yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber Pendanaan lainnya untuk ditetapkan oleh majelis wali amanat setelah pengesahan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen
pendukung lainnya digunakan untuk menyusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan
rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya ditetapkan oleh PTN Badan Hukum.
Pasal 13
(1) Pemberian Bantuan Operasional PTN Badan Hukum
kepada PTN Badan Hukum didasarkan pada besaran Bantuan Operasional PTN Badan Hukum dan kontrak kinerja yang telah ditetapkan.
(2) PTN Badan Hukum menggunakan dana Bantuan
Operasional PTN Badan Hukum sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pemberian
Bantuan Operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 14
(1) Semua aset yang diperoleh oleh PTN Badan Hukum
harus dicatat dalam daftar inventaris barang milik PTN Badan Hukum.
(2) Aset negara yang dipisahkan dikelola oleh PTN
Badan Hukum secara tertib dan akuntabel sesuai dengan prinsip pengelolaan aset yang sehat.
(3) Aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan
PTN Badan Hukum yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat
dan ditatausahakan dalam daftar barang milik negara.
(5) Mekanisme pengelolaan aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh PTN Badan Hukum.
BAB IV . . .
Pasal 15
(1) Rektor menyusun laporan kinerja dan laporan
keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara
sistematis, akurat, handal, dan akuntabel.
(3) Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri atas:
- laporan posisi keuangan (neraca);
- laporan aktivitas;
- laporan arus kas; dan
- catatan atas laporan keuangan.
Pasal 16
Penyesuaian bentuk dan mekanisme Pendanaan PTN Badan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan paling lambat tanggal 10 Agustus 2014.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336);
