PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Penyesuaian bentuk dan mekanisme Pendanaan PTN Badan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan paling lambat tanggal 10 Agustus 2014.
