PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 15
BAB 4 — AKUNTABILITAS PTN BADAN HUKUM
(1) Rektor menyusun laporan kinerja dan laporan
keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara
sistematis, akurat, handal, dan akuntabel.
(3) Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri atas:
- laporan posisi keuangan (neraca);
- laporan aktivitas;
- laporan arus kas; dan
- catatan atas laporan keuangan.
