Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PENDANAAN
(1) Semua aset yang diperoleh oleh PTN Badan Hukum
harus dicatat dalam daftar inventaris barang milik PTN Badan Hukum.
(2) Aset negara yang dipisahkan dikelola oleh PTN
Badan Hukum secara tertib dan akuntabel sesuai dengan prinsip pengelolaan aset yang sehat.
(3) Aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan
PTN Badan Hukum yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat
dan ditatausahakan dalam daftar barang milik negara.
(5) Mekanisme pengelolaan aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh PTN Badan Hukum.
