PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENDANAAN
(1) Pemberian Bantuan Operasional PTN Badan Hukum
kepada PTN Badan Hukum didasarkan pada besaran Bantuan Operasional PTN Badan Hukum dan kontrak kinerja yang telah ditetapkan.
(2) PTN Badan Hukum menggunakan dana Bantuan
Operasional PTN Badan Hukum sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pemberian
Bantuan Operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
