PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PENDANAAN
(1) PTN Badan Hukum menyusun rencana kerja dan
anggaran dengan memuat besaran Bantuan Operasional PTN Badan Hukum yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber Pendanaan lainnya untuk ditetapkan oleh majelis wali amanat setelah pengesahan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen
pendukung lainnya digunakan untuk menyusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan
rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya ditetapkan oleh PTN Badan Hukum.
