Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENDANAAN
(1) PTN Badan Hukum menyampaikan usulan alokasi
dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum kepada Menteri sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN
Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
target kinerja;
kebutuhan biaya operasional Tridharma Perguruan Tinggi di luar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil pada PTN Badan Hukum; dan
perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum.
(3) Menteri bersama PTN Badan Hukum membahas
usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum yang akan diberikan kepada PTN Badan Hukum.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui besaran usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum untuk diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Pengajuan. . .
(5) Pengajuan besaran usulan alokasi dana Bantuan
Operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
