PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 10
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) PTN Badan Hukum dapat memperoleh dana dari
kegiatan usaha dengan mendirikan dan/atau memiliki badan usaha, pengelolaan dana abadi, dan pengelolaan hak kekayaan negara yang hak pengelolaannya diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan . . .
(2) Kegiatan badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan layanan penunjang Tridharma Perguruan Tinggi.
