PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 9
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah
dari mahasiswa.
(2) PTN Badan Hukum dapat memberikan:
bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi; dan/atau
beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi.
