PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 8
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) Masyarakat dapat memberikan bantuan kepada PTN
Badan Hukum.
(2) Bentuk . . .
(2) Bentuk bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
hibah;
wakaf;
zakat;
persembahan kasih;
kolekte;
dana punia;
sumbangan individu dan/atau perusahaan;
dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bantuan yang diperoleh dari masyarakat
dimasukkan dalam kekayaan PTN Badan Hukum.
