PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 7
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan
kepada PTN Badan Hukum.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa bantuan dana maupun bantuan barang.
(3) Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
