Pasal 4
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang disediakan dari
anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional PTN Badan Hukum yang dialokasikan pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Selain Bantuan Operasional PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan Pendanaan PTN Badan Hukum dalam bentuk lain berupa pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal negara untuk investasi dan pengembangan PTN Badan Hukum.
(3) Pemberian pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan
modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
