PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 5
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) Bantuan operasional PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) diberikan berdasarkan perhitungan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi PTN Badan Hukum;
penerimaan PTN Badan Hukum; dan
efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri dalam menetapkan standar satuan biaya
operasional Pendidikan Tinggi mempertimbangkan:
- capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- jenis program studi; dan
- indeks kemahalan wilayah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penetapan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.
