Pasal 3
BAB 2 — SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi pada PTN Badan Hukum yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dialokasikan dari anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendanaan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum juga dapat bersumber dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha PTN Badan Hukum;
- kerja sama Tridharma;
- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi; dan/atau;
- sumber lain yang sah.
(3) Sumber pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom.
(4) Pendapatan PTN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan
dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 20% (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan.
(6) Selain . . .
(6) Selain Pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) PTN Badan Hukum dapat menerima pendanaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
