PP
BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan tentang bentuk dan mekanisme Pendanaan PTN Badan Hukum bertujuan agar PTN Badan Hukum mampu menyelenggarakan Pendidikan Tinggi yang bermutu tinggi dan terjangkau oleh masyarakat.
