PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2075
Pasal 4
(1) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(21 Bantuan
SK No 022566 A
FRESIDEN
@ Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 2Ooh (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan.
(3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum
( 1) sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
2 Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Standar satuan biaya operasional PTN Badan
Hukum ditetapkan oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama secara periodik dengan mempertimbangkan:
- capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- jenis program studi; dan
- indeks kemahalan wilayah.
(2) Besaran biaya operasional PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan berdasarkan :
- perhitungan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum;
- penerimaan PTN Badan Hukum; dan
- efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi.
(3) Ketentuan .
SK No 022561 A
FRES IDEN
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan
standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3 Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya
pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Dalam menetapkan tarif biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi:
- mahasiswa;
- orang tua mahasiswa; atau
- pihak lain yang membiayai mahasiswa.
4 Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1
(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber
dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bersumber dari:
- masyarakat SK No 022568 A
FRES IDEN
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi;
- usaha PTN Badan Hukum;
- kerja sama tridharma Perguruan Tinggi;
- pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- pinjaman.
(2) Usaha PTN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan layanan penunj ang tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Sumber Pendanaan PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5 Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (41 Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) PTN Badan Hukum menyampaikan usulan
alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(21 Usulan . .
SK No 022569 A
PRESIDEN
(2) Usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- target kinerja;
- kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya investasi, dan biaya pengembangan; dan
- perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum.
(3) Menteri atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama bersama PTN Badan Hukum membahas usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang akan diberikan kepada PTN Badan Hukum.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyetujui besaran usulan aiokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum untuk diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Pengajuan besaran usulan alokasi Bantuan
Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan pen1rusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Ketentuan
SK No 022570 A
PRES IDEN
6 Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) PTN Badan Hukum men5rusun rencana kerja
dan anggaran dengan memuat besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan alokasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan ctan belanja daerah, dan sumber pendar,aar: lainnya.
(2) Rencana kerja dan anggaran PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan majelis wali amanat setelah pengesahan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen
pendukung lainnya digunakan untuk men5rusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya ditetapkan oleh PTN Badan Hukum.
7 Ketentuan ayat (5) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Semua aset yang diperoleh PTN Badan Hukum
harus dicatat dalam daftar inventaris barang PTN Badan Hukum.
(21 Aset
SK No 022571 A
PRES IDEN
(2) Aset negarayar,g dipisahkan dikelola PTN Badan
Hukum secara tertib dan akuntabel sesuai dengan prinsip pengelolaan aset yang sehat.
(3) Aset berupa tanah yang berada dalam
penguasaan PTN Badan Hukum yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditatausahakan dalam daftar barang milik negara oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(6) Hasil pengelolaan aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 merupakan sumber pendapatan PTN Badan Hukum.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan PTN Badan Hukum.
8 Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Pemimpin PTN Badan Hukum men5rusun
laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(21 Laporan
SK No 022572 A
FRESIDEN
(2) Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun
secara sistematis, akurat, dan akuntabel.
(3) Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri atas:
- laporan posisi keuangan (neraca);
- laporan aktivitas;
- laporan arus kas; dan
- catatan atas laporan keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kineda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 022573 A
PRESIDEN
-i0- Agar sctiap orang mengctahuinya, rncmr:nntahkan pcngundangan Pcraturan PemcrinLah inr dengan pencmpatnnnya daklm Lcmbaran Ncgara Repubhk Indonesirr.
Ditetapkar, di Jakarta pada tanggal 24 Jantari 2O2O PRESIDEN REI,I]EI,IK Ii{;;ONESIA,
ttd
. Jakarta Diundangkan di pada tanggal 27 Janluari 2O2O MENTERI HIJKUM DAN t{AK ASASI MANI,'SIA
,
rtd.
Salir-ran scsuai dengan asli;ry:
ukum dan PcrunCarlg-ulrJangan,
vanna Djaman
SK No010660 A
PTIESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa bentuk dan mekanisme pendanaan perguruan tinggi negeri badan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum belum mengakomodir keberadaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
1 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); .
- Peraturan SK No 022565 A
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5699);
