Pasal 19
(1) Semua aset yang diperoleh PTN Badan Hukum
harus dicatat dalam daftar inventaris barang PTN Badan Hukum.
(21 Aset
SK No 022571 A
PRES IDEN
(2) Aset negarayar,g dipisahkan dikelola PTN Badan
Hukum secara tertib dan akuntabel sesuai dengan prinsip pengelolaan aset yang sehat.
(3) Aset berupa tanah yang berada dalam
penguasaan PTN Badan Hukum yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditatausahakan dalam daftar barang milik negara oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(6) Hasil pengelolaan aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 merupakan sumber pendapatan PTN Badan Hukum.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan PTN Badan Hukum.
8 Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
