Pasal 17
(1) PTN Badan Hukum men5rusun rencana kerja
dan anggaran dengan memuat besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan alokasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan ctan belanja daerah, dan sumber pendar,aar: lainnya.
(2) Rencana kerja dan anggaran PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan majelis wali amanat setelah pengesahan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen
pendukung lainnya digunakan untuk men5rusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya ditetapkan oleh PTN Badan Hukum.
7 Ketentuan ayat (5) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
