Pasal 16
(1) PTN Badan Hukum menyampaikan usulan
alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(21 Usulan . .
SK No 022569 A
PRESIDEN
(2) Usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- target kinerja;
- kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya investasi, dan biaya pengembangan; dan
- perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum.
(3) Menteri atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama bersama PTN Badan Hukum membahas usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang akan diberikan kepada PTN Badan Hukum.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyetujui besaran usulan aiokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum untuk diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Pengajuan besaran usulan alokasi Bantuan
Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan pen1rusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Ketentuan
SK No 022570 A
PRES IDEN
6 Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
