Pasal 9
(1) PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya
pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Dalam menetapkan tarif biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi:
- mahasiswa;
- orang tua mahasiswa; atau
- pihak lain yang membiayai mahasiswa.
4 Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1
(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber
dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bersumber dari:
- masyarakat SK No 022568 A
FRES IDEN
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi;
- usaha PTN Badan Hukum;
- kerja sama tridharma Perguruan Tinggi;
- pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- pinjaman.
(2) Usaha PTN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan layanan penunj ang tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Sumber Pendanaan PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5 Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (41 Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
