Pasal 20
(1) Pemimpin PTN Badan Hukum men5rusun
laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(21 Laporan
SK No 022572 A
FRESIDEN
(2) Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun
secara sistematis, akurat, dan akuntabel.
(3) Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri atas:
- laporan posisi keuangan (neraca);
- laporan aktivitas;
- laporan arus kas; dan
- catatan atas laporan keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kineda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 022573 A
PRESIDEN
-i0- Agar sctiap orang mengctahuinya, rncmr:nntahkan pcngundangan Pcraturan PemcrinLah inr dengan pencmpatnnnya daklm Lcmbaran Ncgara Repubhk Indonesirr.
Ditetapkar, di Jakarta pada tanggal 24 Jantari 2O2O PRESIDEN REI,I]EI,IK Ii{;;ONESIA,
ttd
. Jakarta Diundangkan di pada tanggal 27 Janluari 2O2O MENTERI HIJKUM DAN t{AK ASASI MANI,'SIA
,
rtd.
Salir-ran scsuai dengan asli;ry:
ukum dan PcrunCarlg-ulrJangan,
vanna Djaman
SK No010660 A
PTIESIDEN
