Pasal 4
(1) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(21 Bantuan
SK No 022566 A
FRESIDEN
@ Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 2Ooh (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan.
(3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum
( 1) sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
2 Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
