PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 78
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
-4t- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2079
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan, Deputi. dan Perundang-undangan,
Cahyono
