Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem
kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri meliputi seminar, simposium, diskusi, lokakarya, praktikum, tutorial, atau perkuliahan umum dengan multimedia.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh UIII dan Fakultas.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun
Akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Tahun
(5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal
dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Paragraf 4 Bahasa
